Sosialisasikan Perda, Anggota DPRD Sumbar Ermaneli Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

35
Ermaneli saat sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 di Balairung Kerapatan Adat Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam, Rabu, 24/4/24.(foto:dok)

AGAM,92news.id –Sebagai anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Hj. Ermaneli mengajak semua pihak untuk bergerak bersama melawan narkoba.

Hal itu disampaikannya ketika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 di Balairung Kerapatan Adat Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam, Rabu, 24 April 2024.

“Mari kita perkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya demi masa depan yang lebih cerah!” ajaknya.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pejabat pemerintah, wali nagari, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat dan pemuda.

“Banyak anak – anak muda dan usia pelajar yang mudah dipengaruhi untuk menggunakan barang haram tersebut,” cakapnya.

Menurutnya, jika Perda nomor 9 tahun 2018 ini tersosialisasi dengan baik, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar.

“Lingkungan juga berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka itu akan menjadi pintu masuknya peredaran narkoba,” tukuknya.

Dikatakannya, narkoba bisa masuk dari jalan-jalan tikus, seperti dari provinsi Riau, Aceh dan daerah lainnya yang akan melewati Sumbar.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya anak-anak muda untuk segera menjauhi apalagi menggunakan narkoba apapun jenisnya.

“Kepada anak-anak muda, sayangi dirimu. Jangan sekali-kali mencoba barang haram narkoba, karena itu akan merusak diri dan masa depan anak-anak semua,” ujarnya. (*)