Zirma Juneldi Sampaikan Konsep Hebat Masjid Pusat Pelayanan Ummat

40
Zirma Juneldi Ketua BPW Partai Ummat saat menyampaikan beberapa giat dalam pemenangan Partai Ummat pada kegiatan Konsilidasi Menuju Menang Berjamaah di Hotel Pusako Bukittinggi,sabtu 16/9/23.(foto:dok)

Bukittinggi, 92news.id — Partai Ummat beri hope (harapan) kepada pemilih, targetkan penghasilan terendah Keluarga Sumbar Rp 6 Juta..

“Rp 6 juta perbulan, penghasilan paling standar dunia, dan ini menjadi cita-cita besar Partai Ummat,”ujar Ketua BPW (Badan Pemenangan Wilayah) Partai Ummat Sumbar Zirma Juneldi pada Rapat Koordinasi Caleg Partai Ummat se Sumbar, Sabtu 16/9-2023 di Hotel Pusako Bukittinggi.

Pasti banyak yang ketawa cimeeh soal ini, apa kah tidak mimpi Partai Ummat atau Zirma Juneldi saja.

Tentu ada kiatnya untuk ini, harus ada menggerakan dua mesin untuk menjadikan harapan jadi nyata.

“Dua mesin pertama, Masjid Pusat Pelayanan Umat masjid harus mampu melayani ummat syaratnya masjid harus diurus full waktu. Harus dipastikan masjid harus memiliki imam masjid harus punya pendapatan Rp 6 juta perbulan, langkahnya melayani shalat lima waktu dengan paripurna, karpet sampai toilet, bersih dan itu harus,”ujar Zirma.

Lalu memastikan orang miskin terpenuhi keutuhannya lewat pelayanan sedekah produktif.

“Uang sedekah masjid boleh kah membeli hasil bumi rakyat, boleh lah. Tugas Partai Ummat jika diamanahkan pemilih Sumbar, masjid pelayanan ummat terintegrasi dengan aplikasi sistem berbentuk platform ummat,”ujar Zirma Yuneldi

Kiat kedua, Arus Baru Ekonomi Ummat, pasal 33 UUD 1945 apa saja hasil tanah air dan bumi dikuasai negara untuk rakyat. Pada pasal 18 menyatakan rakyat daerah sumber kekayaan alam itu

“Untuk pastinya perlu dibentuk PT Nagari dengan saham Yayasan Peduli Nagari dan Koperasi Simpan Pinjam, memiliki tugas masing masing,”ujar Zirma.

Ide majukan ekonomi ummat dari Zirma Juneldi yang juga Caleg DPRD Sumbar Dapil Sumbar 8 (Pessel-Mentawai) langsung melahirkan hujan pertanyaan, tentang bagaimana caranya serta biaya pembuatan badan hukum PT Nagari itu. (***)