
Dharmasraya,92news.id — DPRD dan Pemprov Sumbar terus menggencarkan sosialisasi pajak air permukaan (PAP) ke daerah-daerah. Senin(2/3) sosialisasi dilakukan di Kabupaten Dharmasraya, yang menjadi daerah keempat pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Sosialisasi PAP menjadi salah satu langkah nyata yang dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumbar demi pengoptimalan pembangunan.
Saat sosialisasi tersebut Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan pemungutan pajak air permukaan berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Permen PUPR tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.
Untuk pelaksanaan dan pembuatan regulasinya di Sumbar, baik Pemprov dan DPRD telah melakukan serangkaian kajian dan mempelajari penerapannya di provinsi lain.
“Jadi ini bukan diada-adakan saja oleh pemerintah provinsi. Namun dilandasi undang-undang,” katanya lagi.
Ia mengatakan dalam implementasi pemungutan pajak air permukaan selama ini ada item yang luput.
Sesuai dengan peraturannya, pajak air permukaan dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri.
“Jadi wajib pajaknya bukan hanya perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, PLTA, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut,” papar Evi.
Ia mengatakan perihal pajak air permukaan ini diharapkan menjadi perhatian dan kerja bersama, bukan hanya pemerintahan provinsi. Dengan begitu Sumbar bisa semakin maju.
Evi menghimbau semua wajib pajak untuk menunaikan kewajiban membayar pajak air permukaan.
“Apa yang diberikan para wajib pajak pada daerah akan sangat bermanfaat untuk pembangunan dan masyarakat,” kata Evi Yandri.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suchi Ramadhani yang menghadiri sosialisasi tersebut mengatakan pajak air permukaan akan menjadi penggerak pembangunan di Sumbar.
“Insyallah di Dharmasraya tahun ini pemungutan pajak air permukaan akan dilakukan dengan lebih benar dan sesuai dengan ketentuan,” kata Annisa.
Ia mengatakan PAP akan menjadi prioritas pajak yang yang diutamakan pencapai targetnya pada tahun ini di Dharmasraya.
Annisa mengatakan komoditas terbesar di Dharmasraya adalah perkebunan sawit yang merupakan wajib pajak air permukaan. Pemerintah Dharmasraya berusaha mendukung investor bisa berusaha dengan kondusif. Namun ia menegaskan investasi yang baik adalah yang berdampak nyata untuk daerah dan masyarakat.
“Jadi kami berharap melalui instrumen pajak air permukaan ini, manfaat investasi tersebut bisa digulirkan untuk pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat. Kami berterima kasih pada pemerintah provinsi dan DPRD Sumbar yang telah melakukan sosialisasi ini,” imbuhnya.
Saat sosialisasi itu hadir setidaknya 10 perusahaan yang merupakan wajib pajak air permukaan di Dharmasraya.
Hadir pula Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, Asisten 3 Pemprov Sumbar Medi Iswandi, perwakilan Dinas Pengelolaan Sumber daya Air (PSDA) Sumbar, inspektorat, jajaran forkopimda Kabupaten Dharmasraya, serta perwakilan instansi vertikal lainnya. (*)

















