Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kehutanan di Kabupaten Solok Selatan, Kejati Sumbar Panggil Bupati Khairunnas dan Pejabat Terkait

19
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, SH, MH.(foto:dok)

PADANG,92news.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memanggil Bupati Solok Selatan, Khairunnas beserta sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi penggarapan lahan negara seluas 650 hektare tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI. Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan Kajati Sumbar sejak April lalu.

Informasi yang diperoleh media ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) tidak saja memanggil Bupati Khairunnas, tapi juga sejumlah pejabat Solok Selatan, termasuk Sekdakab Solok Selatan, Syamsurizaldi dan adik ipar Khairunnas yang Pengurus Koperasi untuk dimintai keterangan secara Marathon sejak Senin (6/5/2024) ini.

Dari data yang diperoleh media ini, sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR Solok Selatan, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan.

Selanjutnya Kadis Pertanian Solok Selatan, Sekda Solok Selatan, Kadis PUTRP Solok Selatan.

Sedangkan Walinagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, Bupati Solok Selatan dan Kadis PMPTSP Solok Selatan, dipanggil pada Rabu tanggal 8 Mei 2024.

“Benar, Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5/2024) pemeriksaan Bupati, Walinagari dan satu perangkat daerah,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, SH, MH, yang dihubungi media ini, Senin (6/5/2024) via ponselnya.

Dijelaskan Hadiman, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu.

Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami kelapa sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu.

“Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan,” kata Hadiman.

“Kita akan terus mengembangkan kasus. Kalau sudah ada dua alat bukti, tentunya kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkas Hadiman. (ms)