TKD Sumbar Tak Dipotong, Rahmat Saleh Ingatkan APBN Wajib Pulihkan Infrastruktur

61
Rahmat Sakeh Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh ingatkan APBN Wajib pulihkan infrastruktur .(foto:dok)

Jakarta,92news.id – Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menilai keputusan pemerintah pusat yang tidak memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Sumatera Barat pada 2026 sebagai langkah realistis di tengah kondisi pascabencana.

‎Kebijakan itu memberi ruang bagi daerah untuk tetap bergerak, meski belum cukup untuk menutup seluruh kebutuhan pemulihan.

‎Rahmat menyatakan, kerusakan infrastruktur akibat bencana tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan fiskal biasa.

‎Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar melalui APBN, karena kapasitas APBD Sumbar sangat terbatas jika harus menanggung rehabilitasi dan rekonstruksi dalam skala besar.

‎“TKD itu menjaga daerah tetap bernapas, tapi untuk membangun kembali, negara harus turun tangan penuh. Infrastruktur utama tidak boleh dibiarkan menjadi beban daerah,” kata Rahmat di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

‎Rahmat mendorong agar TKD termasuk APBD difokuskan pada pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, mulai dari sektor pertanian, UMKM, hingga penguatan daya beli warga.

‎Sementara, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas publik strategis dinilai lebih tepat dibiayai langsung oleh pemerintah pusat.

‎Menurutnya, bencana yang melanda Sumbar bukan hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga menekan ruang fiskal daerah.

‎”Kebutuhan anggaran meningkat tajam, sementara kemampuan keuangan daerah tidak bertambah. Jika tidak ada intervensi kuat dari pusat, pemulihan berisiko berjalan lambat,” sebutnya.

‎Rahmat menilai kebijakan tersebut harus dilanjutkan dengan langkah yang lebih konkret dan terukur.

‎Dia mengingatkan Sumbar merupakan wilayah rawan bencana, sehingga pemulihan tidak cukup sekadar mengembalikan kondisi lama, tetapi harus memperkuat ketahanan infrastruktur.

‎“Pemulihan harus tegas arahnya, jelas pendanaannya, dan berpihak pada warga yang terdampak,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut keputusan tidak memangkas TKD sebagai penopang penting agar daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik.

‎Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, juga menegaskan adanya relaksasi fiskal bagi daerah terdampak bencana pada 2026.