Soal Temuan BPK Terkait Uang Perjalan DPRD, PPID Pessel : Itu Aalah Informasi Yang Dikecualikan

34
Sidang lanjutan Komisi Informasi Sumbar dengan pemohon Dedi Solmedi dengan termohon Atasan PPID Pemkab Pessel,jum'at 5/5/23.(foto:dok)

Padang,92new.id — Sidang ketiga yang digelar KI Sumatera Barat dilanjutkan Jum’at siang 5/5/23 mengagendakan sidang antara pihak pemohon Dedi Solmedi dengan pihak termohon Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.

Ketua Majelis Tanti Endang Lestari mengatakan bahawa sidang dengan nomor register 09/11/KISB-PS/2023 sudah memasuki agenda sidang pembuktian.

“Sidang sudah masuk agenda pembuktian, ini menarik karena pemohon meminta siapa saja anggota DPRD yang tidak mengembalikan sisa lebih uang perjalanan yang ditemukan BPK tahun anggaran 2022. Sedangkan Pemkab Pessel tidak mau beri informasi karena kategori informasi dikecualikan,” ujar Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang lestari.

Lebih lanjut Tanti menjawab pertanyaan wartawan terkait hasil putusan nantinya, tanti menjawab bahwa kita tidak mau berandai-andai.

“Kita jalani saja sidang sampai putusan dulu ya,” ujar Tanti yang begegeas masuk ke ruang sidang utama Komisi Informasi Sumbar. (***)