Sah, Mahyeldi dan Epyardi Bertarung di Pilgub Sumbar 27 November Mendatang

194
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen di dampingi Ketua Bawaslu Sumbar Alni, bersama para Komisioner dan Staf secara resmi menutup pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat tepat pukul 00.01 Wib sesuai jadwal yang telah ditetapkan,jum'at 30/8/24.(foto:dok)

  PADANG,92news.id — Sampai pada hari pendaftaran terakhir pukul 00.00 Wib, Kamis 29 Agustus 2024, KPU Sumbar tidak ada lagi didatangi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, yang akan berlaga 27 November 2024 mendatang.

Sampai tutup pendaftaran hanya 2 pasangan calon saja yang mendaftarkan diri, yakni Mahyeldi-Vasko mendaftar pada 27 Agustus 2024, pukul 14.00 Wib, dan Epyardi-Ekos mendaftar 29 Agustus 2024, pukul 15.00 Wib.

Sesuai dengan aturan yang ada, pada hari terakhir pendaftaran dibuka sampai pukul 24.00 Wib. Komisioner dan jajaran tetap stanby sampai jadwal usai.

Sampai pada waktu yang telah ditetapkan, tidak ada lagi paslon yang mendaftar. Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dihadapan Ketua Bawaslu Sumbar beserta para Komisioner menutup secara resmi pendaftaran calon kepala daerah.

“Kita tetap stanby sampai masa pendaftaran berakhir, dan tidak ada lagi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar. Dengan demikian, final hanya 2 pasangan ini yang akan melanjutkan proses berikutnya, diantaranya pemeriksaan kesehatan pada 30 dan 31 Agustus, dimulai pukul 07.00 Wib, di RS M. Djamil Padang,” Ungkap Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen di dampingi Ketua Bawaslu Sumbar Alni pada Jumat dinihari (30/8/2024) pukul 00.06.14 Wib, di sekretariat pendaftaran Calon kepala daerah, KPU Sumbar, jalan Pramuka, kota Padang.

Ditambahkan Surya, dimana setiap penerimaan pendaftaran dan kehadiran pasangan calon beserta partai pengusung, tetap dihadiri serta disaksikan Bawaslu Sumbar.

“Semua proses yang kami lakukan tetap disaksikan Bawaslu Sumbar, sehingga semua berjalan sesuai aturan berlaku,” tambah Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.

Pada saat penutupan, KPU Sumbar juga memberi informasi jumlah pasangan calon yang memdaftar di kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

“Hanya kabupaten Dharmasraya yang memiliki pasangan calon tunggal, artinya tidak ada yang lain, kalau istilah masyarakat melawan kotak kosong,” tuturnya lagi.

Berikut jumlah calon Gubernur Bupati/walikota dan wakil se-Sumatera Barat.

1. Prov. Sumatera Barat 2 paslon
2. Agam 4 paslon
3. Dharmasraya 1 paslon
4. Kepulauan Mentawai 3 paslon
5. Lima Puluh Kota 4 paslon
6. Padang Pariaman 2 paslon
7. Pasaman 3 paslon
8. Pasaman Barat 4 paslon
9. Pesisir Selatan 2 paslon
10. Sijunjung 2 paslon
11.Kabupaten Solok 3 paslon
12. Solok Selatan 2 paslon
13. Tanah Datar 2 paslon
14. Bukittinggi 4 paslon
15. Padang 3 paslon
16. Padang Panjang 3 paslon
17. Pariaman 3 paslon
18. Payakumbuh 5 paslon
19. Sawahlunto 2 paslon
20. Kota Solok 2 paslon

Untuk selanjutnya pasangan calon melakuka pemeriksaan kesehatan ditempat yang telah ditentukan KPU Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/kota.(***)