Jakarta,92news.id – Penyalahgunaan kawasan hutan di sejumlah provinsi di Sumatra dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir.
Temuan ratusan ribu hektare hutan yang digunakan tidak sesuai peruntukan kini tengah diselidiki Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melihat keterkaitannya dengan bencana yang terjadi.
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menegaskan kasus deforestasi akibat pelanggaran pemanfaatan hutan tidak bisa dipisahkan dari persoalan kebencanaan.
Menurutnya, perubahan fungsi hutan menjadi kebun atau kepentingan lain telah memperlemah daya dukung lingkungan.
“Kasus deforestasi tidak bisa dipisahkan dari penyebab banjir yang terjadi di beberapa wilayah,” kata Rahmat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dia pun menyoroti temuan Satgas PKH terkait pelanggaran HGU, di mana luasan kebun di lapangan melebihi izin yang diberikan dan merambah kawasan hutan lindung.
Lahan tersebut telah disita negara, namun Rahmat menekankan pentingnya pengelolaan hasil sitaan yang berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan.
Menurutnya, jika hasil kebun dari lahan sitaan sudah terlanjur dipanen, negara harus memastikan pemanfaatannya memiliki tanggung jawab sosial, khususnya untuk daerah rawan bencana seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Sementara itu, terpisah, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan skala penyalahgunaan kawasan hutan di beberapa provinsi. Di Aceh, sekitar 358 ribu hektare hutan digunakan bukan untuk peruntukan kehutanan.
Di Sumatra Utara, luasannya mencapai sekitar 884 ribu hektare, sedangkan di Sumatra Barat tercatat sekitar 357 hektare.
Menurut Nusron, data tersebut disampaikan saat menjelaskan kondisi pemanfaatan kawasan hutan di berbagai daerah dan kini menjadi fokus penyelidikan Satgas PKH.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah perubahan fungsi hutan tersebut menjadi salah satu pemicu banjir di wilayah terkait.
“Oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana,” ujarnya dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, kawasan hutan yang bermasalah tidak hanya dialihfungsikan menjadi kebun, tetapi juga digunakan untuk berbagai kepentingan lain di luar kehutanan.
Salah satu faktor yang disorot adalah banyaknya izin IPPKH yang diberikan untuk kepentingan tambang.
“Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH untuk kepentingan tambang. Kemudian, kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” katanya.
Kondisi ini memperkuat dorongan agar pemerintah tidak hanya menertibkan pelanggaran, tetapi juga mengevaluasi kebijakan pemberian izin agar kerusakan hutan tidak terus berulang dan memperparah risiko bencana di masa depan.


















