PJKIP Sumbar Audiensi Dengan Ketua DPRD, Supardi Sampaikan Kronologis Perekrutan KI Sumbar

63
Pengurus beserta anggota PJKIP Sumbar foto bersama Ketua DPRD Sumbar Supardi dan juga Wakil Ketua Irsyad Syafar serta Sekretaris Dewan Raflis setelah setelah kegiatan audiensi di kantor DPRD Sumbar,senin 8/01/24.(foto:dokpjkip)

PADANG — Berawal dari viralnya berita di media online terkait terbitnya SK Gubernur tentang pencabutan SK perpanjangan masa tugas Komisioner KI Sumbar terdahulu, PJKIP perkumpulan para jurnalis yang berbadan hukum melayangkan surat ke DPRD Sumbar untuk beraudiensi dengan Ketua DPRD Sumbar.

Bak gayung bersambut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menerima audiensi jajaran Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik, Senin (8/1/2024).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan berita- berita yang beredar dibanyak media online ini harus diklarifikasi, agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi.

“Kita menilai masalah KI ini perlu diklarifikasi,” sebut Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi Wakil Ketua, Irsyad Safar, dan Sekwan Raflis serta Kabag Zardi Syahrir DNA Kasubag Humas Dahrul Idris, Senin (8/1/2024) di Ruang Khusus I DPRD Sumbar.

Sebelumnya, Ketua PJKIP Sumbar Almudazir menekankan, SK Gubernur tersebut memang sangat mengejutkan PJKIP Sumbar. Meskipun tidak ada bahasa ‘membekukan’, namun dengan SK tersebut berarti tidak ada keberadaan para komisioner di KI Sumbar saat ini, dan sangat tidak mungkin sebuah Komisi Informasi ada tanpa komisioner di dalamnya.

“Di provinsi lain bahkan ada perpanjangan itu sampai dua tahun, karena memang perekrutan anggota Komisionernya belum selesai. KI itu ada, adalah dengan adanya komisioner. Karena kondisi seperti ini, kami melihat sangat perlu melakukan audiensi dengan Ketua DPRD. Bagaimanapun, kami sangat mengharapkan persoalan ini bisa selesai secepatnya,” ujar Almudazir.

Disampaikan, kisruh KI Sumbar ini bahkan sudah dibahas di ranah komisioner KI Pusat dan menjadi perbincangan KI lainnya di Indonesia.

“Kabarnya, KI Pusat akan menggelar rapat khusus soal KI Sumbar ini, dan KI yang ada di Provinsi lainnya di Indonesia juga memberikan tanggapannya terhadap yang dialami KI Sumbar saat ini,” tambah Almudazir.

Merespon apa yang disampaikan Ketua PJKIP Sumbar, Ketua DPRD Supardi menguraikan kronologis perekrutan Komisioner sejak awal. Pihaknya telah menerima rekap penilaian psikotes dan wawancara, dengan peserta15 orang calon yang mengikut seleksi komisioner KI Sumbar. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke Komisi I untuk segera dibahas.

“Kita minta dari Komisi I segera memproses nama-nama yang sudah diusulkan Gubernur. Dalam perjalanan waktu dan karena akhir tahun, Komisi I baru bisa melaksanakan pembahasan di Januari 2023 (tahun lalu). Kemudian Komisi I melaksana kan Fit dan Proper Test kepada peserta. Uji kelayakan dan kepatutan ini ada dua cara, pertama wawancara dan kedua tertulis”, ujar Supardi.

“Dari hasil Fit dan Proper Test ini, Komisi I menetapkan sepuluh orang calon komisioner, momor 1 sampai 5 calon Komisioner dan nomor 6 sampai 10 cadangan. Tugas Komisi pun berakhir dengan menyerahkan hasil kepada Ketua DPRD. Bagi kami unsur pimpinan tentu berpikir kalau ada urutan, tentu ada nilainya, berdasarkan itulah ada peringkatnya. Karena itu kami menanyakan kepada kawan-kawan di Komisi I, sehingga terjadi perdebatan internal antara komisi I dengan Pimpinan DPRD Sumbar. Sampai pada waktunya, Komisi I tidak bisa menyerahkan nilai peserta yang diinginkan. Maati bola kita”, lanjut Supardi.

Dalam menyelesaikan masalah ini, Komisi I DPRD Sumbar mencoba berkomunikasi dengan KI Pusat untuk mendapatkan petunjuk. Dari pertemuan tersebut banyak arahan yang didapat dan itu secara lisan dan tidak tertulis.

“Pada pertemuan Komisi I dengan KI Pusat memang ada masukan dari beberapa orang Komisioner KI Pusat yang disampailan secara lisan. Karena itu, sebagai Ketua DPRD Sumbar telah menyurati KI Pusat untuk mendapatkan jawaban dari KI Pusat secara tertulis, agar lebih jelas dan tidak ada keraguan. Namun sampai hari ini sudah lebih satu bulan, surat yang dikirim belum dibalas. Apabila kami sudah menerimanya, tentu akan segera kami proses”, lebih lanjut Supardi menyampaikan.

Supardi juga menyampaikan, bahwasanya saat ini Komisioner KI masih tetap bekerja untuk membuat laporan pertanggung jawaban.

“Saat ini Komisioner masih bekerja dalam membuat laporan pertanggung jawaban, dan juga akan memutus sengjeta informasi yang sudah berjalan, seperti sengketa RS. Achmad Mochtar, sengketa BPN dengan masyarakat diberbagai daerah dan lainnya”, ujar Supardi.

Supardi juga menyampaikan, bahwa DPRD sudah memanggil Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah dan menyampaikan bahwa DPRD masih menunggu balasan surat dari KI Pusat.

“Saya panggil Ibuk Siti Aisyah pada tanggal 15/12/23 lalu dan saya sampaikan, segera akan kami tanggapi apabila surat yang kami sampaikan sudah dibalas oleh KI Pusat. Tidak berlama-lama, suratnya sampai dimeja saya, mengambil sikap dan sesegeranya akan menyurati Gubernur Sumbar”, ujar Supardi, peraih Anugerah Tokoh Keterbukaan Informasi Publik 2022 lalu.

Sementara itu, anggota PJKIP Sumbar, yang juga mantan Komisioner KI Sumbar dua periode, Adrian Tuswandi, tegas mengatakan bahwa dirinya menginterpretasi bahwa SK ini membubarkan KI Sumbar. KI Sumbar itu ada karena ada komisionernya.

“Ini tidak tipikal Gubernur. Saya yakin, Gubernur tidak menerima saja. Gubernur dan Ketua DPRD Sumbar adalah tokoh keterbukaan informasi publik. SK di sini juga janggal, karena tidak ada batas waktu. Misalnya disetop sementara, atau sampai diaktifkan kembali periode berikutnya atau kalau ada kesalahan bisa diperbaiki. Ini tidak ada”, Kata Adrian.

Dia juga menyayangkan, seakan akan memberikan ‘bola panas’ kepada Ketua DPRD Sumbar.

“Alasannya tentu  tidak ada hasil finalisasi seleksi anggota komisioner KI Sumbar di DPRD, dan itu tidak bisa dijadikan alasan bagi Pemprov untuk menyetop perpanjangan masa jabatan anggota KI Sumbar, dan kami ingin pertegas, jika memang membuat SK, harus ada limitasi atau batasnya. Di SK yang terbit tidak ada sama sekali. Apakah KI Sumbar di-banned, atau bagaimana!” ujarnya.

Menurut Adrian,yang sudah sangat berpengalaman dua periode sebagai komisioner, jika tak ada KI di suatu daerah, sengketa informasi yang ada di daerah tersebut akan diurus oleh KI Pusat atau KI provinsi terdekat.

Selanjutnya, Penasihat PJKIP Sumbar yang merupakan wartawan senior dan juga Ketua FWP Sumbar Novrianto, memberi penekanan, masalah inti dari SK Gubernur yang seolah ‘membekukan KI Sumbar’ itu adalah tidak adanya batas waktu tertera di dalam SK.

“Apapun yang diusulkan DPRD Sumbar pun jadi tak ada artinya. Keluarnya SK ini, kita anggap jebakan terhadap Gubernur dan Ketua DPRD. Jekas pada SK tersebùt tidak ada batas waktu dari penghentian aktivitas KI ini. Komisi I ini hanya perpanjangan. Yang memutuskan tetap Ketua, yang tanda tangan tetap Ketua,” tukasnya.

Dipenutup audiensi Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan semoga kisruh ini cepat terselesaikan dan KI Sumbar akan bekerja kembali. Pertemuan ditutup dengan foto bersama.(ms/Yen/as)