Pansus Kebudayaan DPRD Sumbar Gelar Rapat Dengan Mitra Kerja

19
Irsyad Syafar bersama Ketua Tim Pembahasan Ranperda Hidayat saat rapat kerja Pansus Kebudayaan Daerah, Pelestarian dan Pengelolaan Museum DPRD Sumbar dengan mitra kerja dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar,jum'at 14/6/24.(foto:dok)

PADANG,92news.id –Panitia Khusus atau Pansus Kebudayaan Daerah, Pelestarian dan Pengelolaan Museum DPRD Sumbar menggelar rapat kerja dengan mitra kerja dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar di ruangan Banggar DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat, 14 Juni 2024.

Sebagai informasi, saat ini Sumatera Barat (Sumbar) hampir menyelesaikan peraturan daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan.

Rancangan peraturan daerah dengan nama lengkap Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum (Ranperda PKDCBP) itu sudah melalui proses panjang dari tahun 2021.

Kehadiran perda ini, sebagai perwujudan UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan itu merupakan insiatif DPRD Sumbar, untuk membangun dan menjaga masa depan kebudayaan Sumatera Barat

“Banyak hal yang bermanfaat dirasakan dengan kehadiran perda itu di Sumatera Barat,” kata Ketua Tim Pembahasan Ranperda DPRD Sumbar, Hidayat.

Kehadiran Perda Pemajuan Kebudayaan, diharapkan menjawab kebutuhan terhadap pentingnya peran kebudayaan bagi kemajuan daerah.

“Saya yakin, Sumbar sangat membutuhkan perda ini, mengingat potensi mulai merenggangnya apresiasi, interaksi dan atraksi, serta harmonisasi keberagaman budaya lintas suku dan etnis sebagai elemen perekat kehidupan berbangsa berdaerah,” ucap Hidayat, yang juga Ketua Fraksi Gerindra itu.

Anggota Komisi V, DPRD Sumbar itu menyebutkan, perda tersebut dinilai penting untuk antisipasi potensi mulai tidak akrabnya generasi muda terhadap kebudayaan Sumatera Barat, sehingga menipisnya karakter dan kepribadian di berbagai sektor kehidupan yang tergambar pada sikap mental dan perilaku.

Lebih lanjut Alumni Unand angkatan 1993, Fakultas Sastra (sekarang FIB) ini menjelaskan, ranperda ini merupakan turunan dari undang-undang.

Tujuan pemajuan kebudayaan, untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri daerah, memperteguh persatuan dan kesatuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.(**)