Laporkan Pengusaha Pembalakan Liar, Novermal Diperiksa

20
Anggota DPRD Pessel Novermal mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumbar jelang pemeriksaan terkait pelaporan pemalakan liar di pessel,selasa 2/12/25.(foto:dok)

PADANG,92news.id — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Novermal Dimintai keterangan oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Senin (1/12/2025).

Novermal Diperiksa selama 7 Jam terkait laporannya terhadap dugaan Pembalakan liar yang dilakukan seorang pengusaha di Pessel.

“Saya sampaikan bahwa pengusaha yang diduga melakukan pembalakan yang melaporkan saya ke Polda Sumbar. Sementara pengusaha itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Novermal kepada media, Selasa (2/12/2025) di Padang.

Dijelaskan Novermal, dirinya tiba di Mapolda Sumbar, Senin (1/12/2025) pukul 10.00 WIB dan diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus, sampai sore. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

“Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan lancar, dan penyidik juga memberi waktu yang cukup untuk isoma,” jelas Novermal.

Dikatakan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan Budi Satriadi, pengusaha yang diduga melakukan pembalakan liar di hulu sungai Batang Bayang di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

“Pengusaha tersebut merasa kehormatan dan nama baiknya tercemar akibat postingan saya di media sosial saya terkait pembalakan yang saya duga merusak lingkungan, dan bisa memicu bencana banjir bandang,” ujar Novermal.

Permintaan keterangan terkait Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain memberikan keterangan normatif dan tentang postingan pembalakan, di kesempatan itu Novermal juga menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Budi Satriadi yang melaporkannya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan oleh PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

“Saya juga memberikan bukti berupa pdf surat dan informasi terkait pembalakan tersebut. Saya juga menyampaikan, bahwa sebelum saya mempersoalkan pembalakan tersebut, masyarakat menginformasikan bahwa pembalakan tersebut sudah berdampak banjir besar yang merusak banyak lahan pertanian dan jembatan di Bayang,” terangnya.

Dan, pada minggu lalu, lanjutnya, jalan Bayang – Alahan Panjang di Koto Ranah Kecamatan Bayang Utara putus dihantam banjir besar.

Akibatnya, tiga nagari dengan penduduk 5 ribuan jiwa terisolasir, karena jalan baru arah Alahan Panjang tertutup pula oleh longsoran di banyak titik.

“Saya juga menyampaikan, bahwa selaku anggota DPRD yang mempersoalkan dampak lingkungan dari pembalakan tersebut, dilindungi dengan Hak Imunitas, dimana saya tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan, baik lisan maupun tertulis, baik di dalam maupun di luar rapat DPRD, karena berkaitan dengan tugas dan fungsi dewan sebagaimana diatur Pasal 176 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Apa yang saya lakukan adalah bentuk fungsi pengawasan saya sebagai anggota DPRD,” ungkap Novermal.

Novermal juga menyampaikan aturan Anti SLAAP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), dimana pihaknya sebagai orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga tidak dapat dituntut secara pidana dan atau digugat secara perdata sebagaimana diatur Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

“Saya juga menyampaikan bahwa saya tidak kenal dan belum pernah bertemu dengan pengusaha Budi Satriadi atau lebih dikenal dengan nama Budi Global tersebut. Jadi, tidak ada motif pribadi dari apa yang saya lakukan, karena murni untuk keselamatan masyarakat banyak,” ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa lokasi pembalakan tersebut sudah disegel oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Kayu hasil pembalakan dan alat berat yang digunakan dalam pembalakan, sudah diamankan. Dan, proses hukumnya pun sudah naik ke tahap penyidikan.

“Saya mempersoalkan pembalakan tersebut, karena lokasinya berada di daerah aliran sungai (DAS) dan daerah tangkapan air (DTA) hulu sungai Batang Bayang. Dan, kayu-kayu yang ditebang berada di perbukitan dengan kelerengan sangat curam.

Parahnya lagi, pembalakan seluas 150-an hektar tersebut tidak didukung dengan dokumen UKL/UKL atau Amdal. Kondisi ini saya kuatirkan bisa memicu bencana banjir bandang, dan mengancam keselamatan puluhan ribu masyarakat Bayang, kabupaten Pesisir Selatan,” katanya.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan penebangan kayu diduga di luar izin PAHT seluas 83 hektar.

Dinas SDA-BK Provinsi Sumbar mencatat telah terjadi kerusakan hutan akibat pembalakan di lokasi tersebut seluas 159 hektar.

Sebelumnya, lokasi pembalakan tersebut merupakan kawasan hutan suaka alam dan wisata (SAW). Untuk pembangunan jalan tembus Alahan Panjang Solok – Bayang Pesisir Selatan, kawasan hutan SAW tersebut diputihkan jadi APL seluas 1.000-an hektar.

Namun, kawasan hutan SAW yang sudah di-PAL-kan tersebut tidak jadi digunakan untuk tapak jalan yang dimaksud. Oleh penduduk setempat bernama Syamsir Dahlan, lahan tersebut diklaim sebagai tanah ulayatnya, dan diurusnya izin sebagai PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) untuk memanfaatkan kayu di lahan tersebut, dan pengelolaannya dikuasakan kepada pengusaha Budi Satriadi.
Kayu di hutan primer di daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air tersebut ditebangi secara “membabi-buta”.

“Pinggang bukit ‘dipotong’ untuk jalan lansir kayu hasil pembalakan. Di sepanjang pinggir sungai banyak potongan balok kayu limbah pembalakan. Pembalakan tersebut menggunakan alat berat excavator dan buldozer,” pungkas Novermal. (***)