Lakukan Monitoring Pengawasan, Syafŕizal: Terus Awasi Kampanye Terselubung dan Politik Uang

41
Syafrizal, Koordinator Divisi SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Pesìsir Selatan.(foto:dok)

PESISIR SELATAN,92newsid — Masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu (11/2/2024), hingga 13 Februari 2024 ini. Selama masa tenang tersebut, berdasarkan aturan Negara, tidak boleh ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye lagi, dalam bentuk apapun. Spanduk atau baliho yang terpasang, sudah harus dicabut. Jika masih terpasang, artinya telah melakukan pelanggaran.

Namun ternyata, pelanggaran di masa tenang ini bukan hanya soal alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk yang masih terpampang di tempat publik. Pelanggaran terjadi juga melalui praktik politik uang, atau dikenal dengan money politic, dan juga kampanye terselubung yang bisa saja dilakukan bahkan di hari H pencoblosan.

Dikatakan oleh komisioner Bawaslu Pesisir Selatan, Koordinator Divisi SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Syafrizal, dalam momen monitoring pengawasan masa tenang oleh tim Bawaslu Provinsi Sumbar ke Pesisir Selatan, baru-baru ini, bahwa pihak Bawaslu Pesisir Selatan mengawasi partai politik di seluruh kegiatan, termasuk saat pelatihan saksi, mengantisipasi jika ada kampanye terselubung ataupun hal-hal berkaitan kampanye.

“Masa tenang malah kadang bisa dimanfaatkan oleh peserta Pemilu. Oleh Bawaslu, pengawasan dilakukan sampai ke tingkat akar,” ujarnya.

Kampanye terselubung bisa dilakukan lewat berbagai bentuk kegiatan-kegiatan informal di masyarakat. Syafrizal mengimbau, masyarakat yang menemukan adanya dugaan kampanye terselubung, segera memberi tahukan pihak Bawaslu, 24 jam siap menerima kaduan dari masyarakat.