KPU Sumbar Gelar Temu Media Pemilu Serentak Tahun 2024

32
Komisioner KPU Sumbar saat menyampaikan kegiatan sepanjang jelang pemilu dan setelah pemilu pada jumpa media,kamis 4/4/24.(foto:dok)

PADANG,92news.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar temu media pemilu serentak tahun 2024, Kamis, 4 April 2024, bertempat di Hotel Pangeran Beach Kota Padang.

Acara temua media tersebut dipandu oleh Rino Sutrisno, dan dihadiri dan dibuka oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didamping Komisioner lannya, yaitu Medo Patria, Jons Manedi dan Ori Sativa Syakban serta Plh Sekretaris.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, tahapan pemilu 2024 belum selesai, walau KPU Sumatera Barat sudah melakukan rekapitulasi dan penetapan perolehan suara dan sudah dilaporkan ke KPU Pusat.

“Sebab, saat ini sedang berlangsung sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kami dari KPU Sumbar sudah suport data ke KPU Pusat,” kata Surya Efitrimen.

Selain itu, KPU sudah melauching pelaksanaan Pilkada serentak 2024. KPU Sumbar sendiri sedang proses pembahasan tagline dan ikon Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat.

“Makanya, kami terlambat datang ke acara ini, karena tadi kami di KPU menyelesaikan itu dulu,” ujarnya.

Dikatakannya, media atau insan pers memiliki peran penting dalam menyukseskan setiap tahap pemilu 2024.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah berkesempatan hadir pada acara ini,” ungkapnya.

“Kami berharap, sinergi ini tetap berlangsung di Pilkada serentak 2024 antara kami dan rekan-rekan media,” ujarnya.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria menyampaikan terimakasih atas peran media dalam mencerdaskan pemilih dalam menghadapi setiap tahapan pemilu.

“Termasuk memberikan data ke KPU terkait dengan data pemilih, dan yang heboh sekarang soal sirekap,” cakapnya.

Dikatakan Medo, untuk Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Untuk saat ini, KPU sudah bisa menerima syarat pencalonan perorangan. Khusus untuk calon perseorangan, minimal dukungan harus terpenuhi sebesar 347.532 dukungan dan tersebar di 10 Kabupaten Kota(*)