KMA Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Harus Terbuka Infomasi Publik

38
Ketua Monev 2023 Tanti Endang Lestari bersama Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi saat bertemu Kepala Pengadilan Agama pada kunjungannya ke kantor tersebut, senin 14/8/23.(foto:dok)

Padang,92news.id — Sejak Keputusan Mahkamah Agung RI (KMA RI) tentang pengelolaan informasi publik menjadi dasar bagi pengadilan untuk terbuka informasi publik.

“Bagi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, sejak Keputusan Mahkamah Agung (KMA) RI Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Mahkamah Agung, itu tidak dimungkinkan lagi untuk tertutup informasi publik,”ujar Ketua Pemgadilan Tinggi Agama Sumatra Barat Drs. H. Pelmizar, M.H.I. Senin 14/8-2023 di ruang kerjanya Jalan By Pass Padang.

Ketua PTA didamping Sekretaris PTA dan Panitera PTA menyampaikan tekad terbuka informasi publik kepada dua komisioner Komisi Informasi Sumbar Tanti Endamg Lestari dan Adrian Tuswandi.

Ketua PTA Sumbar ini mengatakan sudah berlaku satu perkara satu ahri diputus hari itu juga dipublish.

“Dan itu bisa diakses orang tapi untuk yang berperkara kita hitamkan,”ujar Ketua PTA Sumbar.

Banyak inovasi dilakukan di peradilan agama, bahkan untuk publikasi dilakukan lomba setiap tahunnya.

Tanri Endang Lestri mengatakan hadir dan bertemu Ketua PTA Sumbar dalam rangka Monitoring Evaluasi 2023 yang rencanany kategori yudikatif digelar perdana tahun ini.

“Kita beraudiensi dengan ketua PTA dan jajaran dalam rangka mengkordinasikan rencana Monev Badan Publik 2023 kategori Yudikatif, terutama meminta support Ketua PTA Sumbar untuk PA se Sumbar,”ujar Tanti yng juga didamping dua Asisten Ahli KI Sumbar Reza dan Tiwi bersama staf KI Hendri.

Ketua PTA memastikan bahwa ada dua garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publiknya
“Pak Sekretaris dan Pak Panitera, dua inilah yang menjadi garda terdepan pelayanan informasi publik baim soal teknis maupun soal umum,”ujar Drs. H. Pelmizar, M.H.I. (***)