KI Sumbar Gelar Sidang Lanjutan KIP, Telkomsel “Mangkir”

42
Tampak meja pihak termohon Telkomsel kosong pada sidang lanjutan dengan pemohon Dharmasyah pada sidang yang diketuai Nofal Wiska, anggota Tanti Enang Lestari dan Arif Yumardi, jum'at 5/5/23(foto:ok)

Padang,92news.id — Pada gelaran sidang lanjutan antara pemohon Dharmansya dengan termohon Telkomsel, majelis komisioner kecewa karena Telkomsel sebagai pihak termohon tiak hadir pada sidang tersebut.

“Agenda sidang awal, kami majelis akan menggali kompetensi absolut relatif Komisi Informasi Sumbar, legal standing para pihak alam sengketa informasi publik dan jangka waktu. Namun pada sidang lanjutan ini, pihak termohon dalam hal ini Telkomsel kembali tiak hadir alias “mangkir”. Meskipun sudah dipanggil secara patut, ujar anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi

Sidang dengan no register 08/KISB-PS/2023 yang dipimpin oleh Ketua Nofal Wiska dan Anggota Tanti Enang Lestari, Arif juga mengatakan disidang awal inilah para pihak bisa mempertanyakan soal kompetensi KI Sumbar dan legal standing atau tidaknya para pihak duduk dikursi pemohon atau termohon.

“Kalau tidak hadir termohon siapa yang akan adu argumen terkait sidang awal ini yang tidak menyentuh kepada materi pokok dari sengketa aquo,” ujar Arif lagi

UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, majelis komisioner komisi informasi bisa melanutkan sidang hingga putuan tanpa kehadiran termohon.

“Ya kalau Telkomel tidak mau hadir dan tidak menghargai lembaga bentukan Undang Undang ini terserah saja, sidang tetap kita lanjutkan hingga pembacaan putusan,” ujar Arif.