Ketua BK DPRD Sumbar: BSN Belum Terdakwa

13
Bakri Bakar Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumbar.(foto:dok)
Padang,92news.id – Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat Bakri Bakar asal Fraksi Nasdem mengatakan, pihaknya berdasarkan kewenangan telah melaporkan hasil rapat soal status tersangka dan DPO Anggota DPRD Provinsi Sumbar Beni Sahwin Nasrun kepada pimpinan. Soal Beni Sahwin Nasrun terima gaji selaku anggota DPRD Sumbar nanti akan diminta pertanggung jawaban sesuai aturan.
“Pitih lai pitih Negara mah (Uang kan uang Negara), biarkan saja dia memulangkan,” ujar Bakri Bakar di DPRD Sumbar saat sebelum dimulai rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD atas koordinasi LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Selasa, 28 April 2026.
Menurut Bakri Bakar, BSN kan belum terdakwa, Badan Kehormatan (BK) melakukan tindaklanjuti sesuai aturan, dia masih berhak menerima honornya, karena itu uang negara.
“Kita telah memberikan laporan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar, sampai saat ini belum menerima hasil keputusan soal ketidakhadiran 6 kali berturut- turut sesuai aturan UU MD3,” ujar Bakri Bakar.
Dia juga yakin tidak akan menjadi temuan BPK dan pihak Kejaksaan tidak mengejar sampai pada hal penerimaan honor. (***)