Anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat Kaget ada Kutipan Parkir Mesjid Raya

47

PADANG,92news.id – Pungutan uang parkir di kawasan Masjid Raya Sumbar dipastikan ilegal. Oknum yang meminta uang parkir tersebut harus ditertibkan dan ditindak. Pengurus masjid diminta melakukan pengawasan dengan optimal.

Hal tersebut dinyatakan Anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat. Komisi V salah satunya membidangi sektor kesejahteraan masyrakat, termasuk di dalamnya perihal Masjid Raya Sumbar.

Pernyataan Hidayat ini menyambut beredarnya sejumlah video di sosial media. Isi video itu menampilkan adanya oknum yang sedang meminta uang parkir pada pemilik kendaraan bermotor di kawasan area halaman Masjid Raya Sumbar.

“Sampai saat ini tidak ada satu pun kebijakan atau keputusan yang menyatakan adanya uang parkir di Masjid Raya. Jadi itu sudah pasti ilegal dan harus ditertibkan. Jangan sampai masyarakat dibuat tidak nyaman,” tegas Hidayat, Rabu (13/12/2023)

Ia mempertanyakan kinerja pengurus masjid dalam mengelola rumah ibadah milik pemerintah tersebut. Jika pengawasan dan pengelolaan dilakukan dengan baik, Hidayat menilai tentu tidak akan ada aksi pungutan liar seperti parkir ilegal di sana.

Jadi kemana pengurusnya, kemana pengamanannya, kenapa sampai ada pungutan parkir ilegal dan sampai viral,” ujar Hidayat.

Ia mengatakan, sebagai masjid milik pemerintah, tentu tak boleh ada pungutan biaya parkir pada masyarakat yang beribadah di masjid raya.

“Pengurus masjid harus segera melakukan penertiban, jangan sampai pungutan parkir ini tetap terjadi,” katanya.

Hidayat mengatakan Komisi V DPRD Sumbar, yang membidangi sektor kesejahteraan masyarakat memang acap menyoroti perihal masjid raya Sumbar.

“Pada rapat-rapat komisi V dengan Biro Kesra Setdaprov Sumbar masalah Masjid Raya sering dibahas,” paparnya.

Terakhir kali Biro Kesra sudab menyanggupi tentang evaluasi pengurus Masjid Raya Sumbar. Namun DPRD sampai saat ini belum dilaksanakan. Terakhir evaluasi tersebut disanggupi Biro Kesra tiga bulan lalu saat rapat pembahasan APBD Perubahan Tahun 2023.

Beberapa hal yang harus dievaluasi terutama terkait pengoptimalan kinerja pengurus masjid, salah satunya pengurus mesti bukan kader atau orang partai politik tertentu. Hal ini, kata Hidayat, dikarenakan masjid raya bukan milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh masyarakat.

“Terpenting lagi kami di Komisi V juga meminta laporan berapa infak dan sedekah rata-rata diterima Masjis Raya dalam setahun. Permintaan ini sudah sering disampaikan, tapi Biro Kesra belum juga memberikannya. Tidak ada transparansi keuangan dalam pengurusan Masjid Raya,” paparnya.

Padahal, lanjut Hidayat, dengan memperhitungkan rata-rata dana infak yang masuk ke Masjid Raya, maka bisa diperhitungkan pula berapa jumlah dana APBD yang akan diberikan untuk kebutuhan pengelolaan masjid raya.

“Jadi setidaknya dana APBD itu bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” katanya.

Dengan besarnya dana APBD yang diberikan untuk pengelolaan Masjid Raya tiap tahunnya, Hidayat menyesali masih ada hal seperti pungutan parkir ilegal.

“Seharusnya dengan dana pengelolaan yang sudah diberikan tiap tahun dari APBD, pengurus masjid mestinya bekerja optimal mengamankan area Masjid Raya,” tegas Hidayat.(***)