
PADANG,92news.id — Pilkada serentak tak berapa lama lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Jumat 9/8/24, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, yang nerlangsunf di Pangeran Beach Hotel Padang. Pada kegiatan Rakor ini dihadiri perwakilan partai politik, stakeholder terkait, dan perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, menyampaikan tentang prosedur dalam tahapan pendaftaran calon. Ini disampaikan mepada indangan yang hadir didampingi para komisioner KPU Sumbar lainnya.
“Pendaftaran calon kepala daerah, baik hubernur, bupati, dan walikota serta wakilnya, dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah itu, dilakukan tes kesehatan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Ada syarat-syarat bagi kandidat yang hendak mencalonkan diri jadi gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati,” urai Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.
Sebelum membuka rakor yang menghadirkan Nara sumber dari Dinas Pendidikan Sumbar, Dinas Kesehatan Sumbar, Polda Sumbar, dan lainnya tersebut, dijelaskan, syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024 ini diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Komisioner KPU Ory Sativa Syakban memaparkan mengenai persiapan tahapan pencalonan. Ory juga menekankan, KPU ingin memberikan layanan maksimal terhadap para calon yang mendaftar ke KPU.
“Kami akan memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan pilkada di sumbar ini, dan kami akan mengundang Bapak/Ibu dalam pelaksanaan proses Pilkada serentak, termasuk teman-teman media, kita libatkan secara full, baik di KPU Sumbar, maupun saat pemeriksaan kesehatan,”ujarnya
Diketahui, penetapan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024, dan selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut.
Saat berlangsungnya rakor, masing-masing narasumber memaparkan hal-hal yang terkait dalam proses pendaftaran. Seperti dari Dinas Pendidikan tentang masalah ijazah dan pelegalisirannya, Polda terkait tatacara pembuatan SKCK, BNN tentang bersih narkoba, Pajak tentang perpajakan, Pengadilan Tinggi terkait hak politik calon dan Dinas Kesehatan terkait pemeriksaan kesehatan para calon.

















