25.084 Pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Lulus Proses Administrasi

61

Padang,92news.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat – Pertanggal 10 Januari 2024 sebanyak 25.084 pelamar dinyatakan lulus tahap administrasi rekrutmen PTPS di Wilayah Sumbar, sementara jumlah PTPS yang akan diterima tahun ini sebanyak 17.549 orang.

Kategori yang harus terpenuhi untuk lulus seleksi administrasi diantaranya adalah kelengkapan berkas, keabsahan dan legalitas berkas persyaratan. Untuk Pemilu 2024, anggota partai politik yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak diperkenankan untuk menjadi PTPS dan secara otomatis akan gagal dalam tahap administrasi.

Berdasarkan data yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, berikut rincian jumlah calon anggota PTPS yang lulus tahap administrasi di 19 Kabupaten/Kota.

25.084 pelamar dinyatakan lulus tahap administrasi rekrutmen PTPS di Wilayah Sumbar.(foto:screenshoot )

Berdasarkan data yang diterima masih terdapat 1.490 TPS yang kosong, hal ini karena di sejumlah TPS masih belum ada yang mendaftar sebagai calon Pengawas TPS. Salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi kendala tersebut adalah ketika proses wawancara Panitia dari Panwaslu Kecamatan akan menawarkan kepada calon PTPS yang melebihi kuota di satu TPS untuk bersedia ditempatkan menjadi pengawas di TPS terdekat yang masih kosong.

Selanjutnya calon PTPS ini akan mengikuti seleksi wawancara. Seleksi wawancara sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 2 s.d 17 Januari 2024. Sedangkan penetapan calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan diumumkan pada tanggal 18 s.d 19 Januari 2024.

Demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas, masyarakat Sumatera Barat diharapkan dapat memberikan masukan ataupun tanggapan terkait calon PTPS yang telah lulus seleksi administrasi. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama calon PTPS yang telah diumumkan hingga tanggal 21 Januari 2024. Identitas masyarakat yang menyampaikan tanggapan dan masukan tersebut akan dijaga kerahasiaannya oleh Panwaslu Kecamatan.

Sumber: Humas BAWASLU Provinsi Sumatera Barat